Utang Pihak Ketiga Tak Jadi Prioritas di Pemerintahan Sherly – Sarbin

- Editor

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sofifi, Maluku Utara – Komitmen Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, untuk menyelesaikan seluruh utang pihak ketiga pada tahun 2025 kini menjadi sorotan. Hal ini menimbulkan tanda tanya karena utang terhadap pihak ketiga tidak diutamakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk tahun ini.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, mengungkapkan bahwa pembayaran utang pihak ketiga belum menjadi prioritas dalam APBD induk. 

BACA JUGA  Ada Beras Tanpa Label Beredar di Ternate, Warga Diminta Waspada

Pernyataan ini merujuk pada kesepakatan yang dicapai oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Maluku Utara pada saat penetapan APBD induk 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi sebelum Gubernur Sherly Tjoanda dilantik, sesuai dengan kesepakatan antara TAPD dan Banggar, utang pihak ketiga reguler sebesar Rp 157 miliar belum dimasukkan. Pembayaran utang ini akan dilakukan setelah adanya pendapatan Dana Bagi Hasil (DBH) yang kurang bayar dari pemerintah pusat,” ujar Ahmad Purbaya, Kamis (22/5/2025).

BACA JUGA  Pemda Haltim Usul 13 Ranperda pada 2021

Berita Terkait

Duh, Sapi Ternak di Galela ‘Palang’ Jalan Bikin Pengendara Resah 
Waspada! Abu Erupsi Gunung Dukono di Halmahera Utara Meluas Sampai Galela
Pembangunan RSUD Bobong Mulai Dipacu, Bupati Sashabila Mus Pesankan Ini ke Kontraktor
Gedung Sport Hall Marimoi, Nasibmu Kini
Ranting Pohon Menjuntai ke Jalan Raya, Pengendara dan Pedagang di Ternate Mengeluh
Telan Dana 1 M, Proyek Bak Air di Tobololo Ternate Terbengkalai, Ketua Komisi III Sentil Begini
Soal Penanganan Kebakaran di Ternate, Komisi III Soroti Minimnya Sarpras dan SDM Dinas Damkar
Pengusaha Morotai yang Jual MinyaKita Keluar Daerah Sebut Tak Langgar Aturan, Kadisperindag Bilang Begini
Berita ini 248 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:31 WIT

Duh, Sapi Ternak di Galela ‘Palang’ Jalan Bikin Pengendara Resah 

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:20 WIT

Waspada! Abu Erupsi Gunung Dukono di Halmahera Utara Meluas Sampai Galela

Sabtu, 14 Juni 2025 - 20:04 WIT

Pembangunan RSUD Bobong Mulai Dipacu, Bupati Sashabila Mus Pesankan Ini ke Kontraktor

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:12 WIT

Gedung Sport Hall Marimoi, Nasibmu Kini

Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:27 WIT

Telan Dana 1 M, Proyek Bak Air di Tobololo Ternate Terbengkalai, Ketua Komisi III Sentil Begini

Berita Terbaru

Sport Hall di Kelurahan Ubo-Ubo Kecamatan Ternate Selatan

Headline

Gedung Sport Hall Marimoi, Nasibmu Kini

Sabtu, 14 Jun 2025 - 19:12 WIT

error: Konten diproteksi !!