Sofifi, Maluku Utara – Komitmen Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, untuk menyelesaikan seluruh utang pihak ketiga pada tahun 2025 kini menjadi sorotan. Hal ini menimbulkan tanda tanya karena utang terhadap pihak ketiga tidak diutamakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk tahun ini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, mengungkapkan bahwa pembayaran utang pihak ketiga belum menjadi prioritas dalam APBD induk.
Pernyataan ini merujuk pada kesepakatan yang dicapai oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Maluku Utara pada saat penetapan APBD induk 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi sebelum Gubernur Sherly Tjoanda dilantik, sesuai dengan kesepakatan antara TAPD dan Banggar, utang pihak ketiga reguler sebesar Rp 157 miliar belum dimasukkan. Pembayaran utang ini akan dilakukan setelah adanya pendapatan Dana Bagi Hasil (DBH) yang kurang bayar dari pemerintah pusat,” ujar Ahmad Purbaya, Kamis (22/5/2025).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya