Utang Pihak Ketiga Tak Jadi Prioritas di Pemerintahan Sherly – Sarbin

Sofifi, Maluku Utara – Komitmen Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, untuk menyelesaikan seluruh utang pihak ketiga pada tahun 2025 kini menjadi sorotan. Hal ini menimbulkan tanda tanya karena utang terhadap pihak ketiga tidak diutamakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk tahun ini.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, mengungkapkan bahwa pembayaran utang pihak ketiga belum menjadi prioritas dalam APBD induk. 

BACA JUGA  PAD Semester Pertama 2023 Jauh dari Target, OPD di Tikep Bakal Dievaluasi

Pernyataan ini merujuk pada kesepakatan yang dicapai oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Maluku Utara pada saat penetapan APBD induk 2025.

“Jadi sebelum Gubernur Sherly Tjoanda dilantik, sesuai dengan kesepakatan antara TAPD dan Banggar, utang pihak ketiga reguler sebesar Rp 157 miliar belum dimasukkan. Pembayaran utang ini akan dilakukan setelah adanya pendapatan Dana Bagi Hasil (DBH) yang kurang bayar dari pemerintah pusat,” ujar Ahmad Purbaya, Kamis (22/5/2025).

BACA JUGA  Matangkan Pemenangan MS-SM, PDIP Taliabu Gelar Rakercabsus
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah