Soal Rotasi, Komisi I DPRD Malut Bakal Panggil Sekda dan Kaban BKD

Menurut Sugeng, harusnya Sekda dan BKD memberikan pemahaman kepada gubernur secara jelas, bukan karena takut perintah lantas membiarkan hal-hal seperti ini terjadi.  “Tapi akhirnya kan mereka bertiga dipanggil KASN, itu artinya gubernur sudah melanggar aturan,” singgungnya. 

Sugeng juga mempertanyakan apakah proses pergantian ini memang inisiatif gubernur ataukah gubernur dibisiki oleh pihak lain agar pejabat yang bersangkutan diganti.  

“Atau memang hal ini bersifat politis sehingga saya pikir hal semacam ini sering terjadi di birokrasi. Kita berkaca pada saat pelantikan kepsek beberapa waktu yang lalu sudah terlihat, dari rekomendasi Dikbud yang harus dilantik 50 orang, rekomendasi BKD 72 orang, sementara SK gubernur 90 lebih, jadi ini sangat kacau komunikasi antara bawahan dan atasan,” ungkitnya.

BACA JUGA  Camat Wasile Ungkap PT. FMI Beroperasi di Luar Izin Lokasi

Atas persoalan ini, lanjut Sugeng, dalam waktu dekat Komisi I akan memanggil Sekda dan BKD untuk mengkonfirmasi apakah persoalan ini disengaja dan menabrak aturan atau unsur tertentu.

“Ataukah ada orang BKD memanfaatkan peluang ini untuk korupsi atau jual beli jabatan. Hal itu biasa terjadi di birokrasi dan sangat memalukan bagi gubernur karena baru dilantik sudah diminta kembalikan ke tempat semula, ini birokrasi macam apa,” tandasnya. (RA-2)

BACA JUGA  Sering jadi 'Sarang' ABG, Losmen Family Disegel Satpol Ternate
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah