Bukan Urusan Wajib, Kadisdik Halsel Minta Pihak Sekolah Batasi Kegiatan Wisuda Siswa

Kegiatan wisuda tak wajib dilakukan. Makanya kami berharap pihak sekolah tidak perlu melakukan kegiatan wisuda siswa-siswi jika operasionalnya membebani orang tua wali murid

Safiun Radjulan (Kadis Pendidikan Halsel)

Labuha, Maluku Utara- Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Halmahera Selatan, Safiun Radjulan menyebutkan, kegiatan wisuda di satuan pendidikan baik tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) tidak bersifat wajib diterapkan. 

BACA JUGA  Massa Jemput Syahril-Makmur Lambaikan Tangan di Kantor Walikota Ternate

Safiun Radjulan saat diwawancarai Haliyora di ruang kerjanya menyampaikan, kegiatan wisuda ini diatur dalam Surat Edaran Kemendikbud Ristek RI Nomor 14 tahun 2023 tentang kegiatan wisuda pada satuan PAUD, satuan pendidikan jenjang dasar dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah pertama.

Safiun menjelaskan, dalam poin satu (1) edaran Kemendikbud Ristek itu, ada larangan pelaksanaan wisuda yang membebani orang tua siswa-siswi dengan bentuk penggalangan dana. Hal ini, juga telah diatur dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

BACA JUGA  Usman: Hakikat Pemimpin adalah Pelayan Masyarakat

“Jadi, apabila kita mengacu pada edaran tersebut, kami perlu tegaskan kepada setiap satuan pendidikan agar tak lagi menerapkan kegiatan wisuda. Sebab hampir setiap sekolah di kabupaten ini rata-tata operasionalnya terbatas,” kata Safiun, Rabu (5/7/2023).

Ia lantas meminta kepada pihak sekolah agar mempertimbangkan edaran tersebut secara bijak.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah