Meski begitu, Safiun bilang apabila pihak sekolah melaksanakan wisuda dengan biaya mandiri itu tidak masalah, tetapi dengan membebani orang tua wali murid, itu dilarang.
“Jadi, pada prinsipnya kegiatan wisuda tak wajib dilakukan. Makanya kami berharap pihak sekolah tidak perlu melakukan kegiatan wisuda siswa-siswi jika operasionalnya membebani orang tua wali murid,” tegasnya.
Safiun menegaskan, akan diberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang kedapatan melakukan pengalangan dana (pungutan) kepada orang tua wali murid dalam kegiatan wisuda.
“Tindak lanjut edaran Kemendikbud Ristek RI, kami himbau pihak sekolah tiadakan wisuda siswa, karena apabila sampai ada kedapatan praktik penggalangan dana kepada orang tua kita pasti berikan sanksi kepada pihak sekolah bersangkutan,” tegasnya. (RA-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!