Sofifi, Maluku Utara- Komisi I DPRD akan memanggil Sekretaris Daerah Samsuddin A. Kadir dan Kepala BKD Provinsi Maluku Utara, Miftah Baay.
Pemanggilan ini terkait dengan rotasi dua pejabat eselon II yang syarat improsedural sehingga dibatalkan oleh Gubernur Abdul Gani Kasuba setelah mendapat teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Adapun dua pejabat yang dirotasi ini antara lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Fachruddin Tukuboya yang dirotasi ke jabatan Kepala Biro Hukum, dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Abdullah Assagaf yang dirotasi menjadi Kepala DLH.
Sekretaris Komisi I DPRD Maluku Utara, Sugeng Cahyono menyatakan, yang namanya pergantian pejabat eselon II di Pemprov harus memenuhi persyaratan secara administrasi.
Kata Sugeng, pejabat yang berwenang menjelaskan soal prosedur pengangkatan pejabat eselon II itu adalah tugasnya Sekprov dan Kepala BKD.
“Kami Komisi I kurang tahu apakah mereka menjelaskan ke gubernur atau tidak sehingga hal ini bisa terjadi, dan sudah pasti KASN tau kesalahanya dimana,” kata Sugeng, ketika diwawancarai Haliyora.id, Rabu (5/7/2023).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!