Soal Rotasi, Komisi I DPRD Malut Bakal Panggil Sekda dan Kaban BKD

Sofifi, Maluku Utara- Komisi I DPRD akan memanggil Sekretaris Daerah Samsuddin A. Kadir dan Kepala BKD Provinsi Maluku Utara, Miftah Baay.

Pemanggilan ini terkait dengan rotasi dua pejabat eselon II yang syarat improsedural sehingga dibatalkan oleh Gubernur Abdul Gani Kasuba setelah mendapat teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Adapun dua pejabat yang dirotasi ini antara lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Fachruddin Tukuboya yang dirotasi ke jabatan Kepala Biro Hukum, dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Abdullah Assagaf yang dirotasi menjadi Kepala DLH.

BACA JUGA  Programkan Kampung Bahari Nusantara, Danlanal Ternate Kunjungi Tidore 

Sekretaris Komisi I DPRD Maluku Utara, Sugeng Cahyono menyatakan, yang namanya pergantian pejabat eselon II di Pemprov harus memenuhi persyaratan secara administrasi. 

Kata Sugeng, pejabat yang berwenang menjelaskan soal prosedur pengangkatan pejabat eselon II itu adalah tugasnya Sekprov dan Kepala BKD.

“Kami Komisi I kurang tahu apakah mereka menjelaskan ke gubernur atau tidak sehingga hal ini bisa terjadi, dan sudah pasti KASN tau kesalahanya dimana,” kata Sugeng, ketika diwawancarai Haliyora.id, Rabu (5/7/2023).

BACA JUGA  Akademisi : Perjalanan Bupati dan Puluhan Pimpinan OPD di Jakarta Hanya Habiskan Uang Daerah
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah