Terdakwa dituntut JPU dengan hukuman penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa
(Kasi Intelijen Kejari Pulau Morotai) Erly Andika Wurara
Daruba, Maluku Utara- Terdakwa Agus Paulus dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara 15 tahun atas perkara pembunuhan Asi Lessy (80), warga Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai.
Tuntutan ini dibacakan JPU Kejari Pulau Morotai dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Rabu (5/7/2023), yang berlangsung secara virtual pada pukul 14.00 Wit.
“JPU menghadirkan terdakwa secara virtual dalam sidang pembacaan tuntutan. Adapun terdakwa Agus Paulus Alias Agus terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama primair Pasal 338 KUHP,” terang Kasi Intelijen Kejari Pulau Morotai, Erly Andika Wurara kepada Haliyora.id.
Erly mengatakan, atas perbuatan tersebut, terdakwa dituntut JPU dengan hukuman penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.
“Ketiga, menetapkan barang bukti berupa, satu buah parang, satu buah kotak makanan dengan penutup warna hijau, satu buah mangkuk warna merah muda, satu buah tas karung warna kuning, satu buah korek api warna biru, satu buah sendok makan, satu buah topi caping (tolu), telah dirampas untuk dimusnahkan,” sambungnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!