Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan Nenek Asi 15 Tahun Penjara

Terdakwa dituntut JPU  dengan hukuman penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa

(Kasi Intelijen Kejari Pulau Morotai) Erly Andika Wurara

Daruba, Maluku Utara- Terdakwa Agus Paulus dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara 15 tahun atas perkara pembunuhan Asi Lessy (80), warga Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai.

Tuntutan ini dibacakan JPU Kejari Pulau Morotai dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Rabu (5/7/2023), yang berlangsung secara virtual pada pukul 14.00 Wit.

BACA JUGA  Pedagang Ini Kumpul Uang Koin di Galon Air, 2 Tahun Kemudian Jumlahnya Bikin Geleng Kepala

“JPU menghadirkan terdakwa secara virtual dalam sidang pembacaan tuntutan. Adapun terdakwa Agus Paulus Alias Agus terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama primair Pasal 338 KUHP,” terang Kasi Intelijen Kejari Pulau Morotai, Erly Andika Wurara kepada Haliyora.id.

Erly mengatakan, atas perbuatan tersebut, terdakwa dituntut JPU  dengan hukuman penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.

BACA JUGA  Kecewa, Samurai Beraksi Lagi di Kantor Bupati Morotai

“Ketiga, menetapkan barang bukti berupa, satu buah parang, satu buah kotak makanan dengan penutup warna hijau, satu buah mangkuk warna merah muda, satu buah tas karung warna kuning, satu buah korek api warna biru, satu buah sendok makan, satu buah topi caping (tolu), telah dirampas untuk dimusnahkan,” sambungnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah