Lanjut Erly, atas tuntutan JPU ini, terdakwa melalui pengacaranya mengajukan permohonan secara lisan, bahwa pertama terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan kedua, terdakwa merupakan tulang punggung dari keluarganya.
“Walaupun terdakwa mengajukan permohonan seperti itu, tapi JPU Kejari Morotai tetap pada tuntutannya. Sebagai informasi bahwa sidang dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 dengan agenda pembacaan putusan,” tandasnya.
Diketahui, kasus pembunuhan Asi Lessy ini terjadi pada 16 Februari 2023 lalu. Wanita paruh baya tersebut ditemukan tak bernyawa keesokan harinya di kebun kelapa miliknya. (RF-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!