Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan Nenek Asi 15 Tahun Penjara

Lanjut Erly, atas tuntutan JPU ini, terdakwa melalui pengacaranya mengajukan permohonan secara lisan, bahwa pertama terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan kedua, terdakwa merupakan tulang punggung dari keluarganya.

“Walaupun terdakwa mengajukan permohonan seperti itu, tapi JPU Kejari Morotai tetap pada tuntutannya. Sebagai informasi bahwa sidang dilanjutkan kembali pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 dengan agenda pembacaan putusan,” tandasnya.

BACA JUGA  Polisi Kesulitan Ungkap Pelaku Pencurian Uang Pemda Halteng

Diketahui, kasus pembunuhan Asi Lessy ini terjadi pada 16 Februari 2023 lalu. Wanita paruh baya tersebut ditemukan tak bernyawa keesokan harinya di kebun kelapa miliknya. (RF-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah