Ranperda relokasi warga Kawasi sudah disetujui oleh DPRD, bahkan tahap finishing 7 fraksi juga mendukung dan tidak ada masalah selama pembahasan
Safri Talib (Ketua Komisi III DPRD Halsel)
Labuha, Maluku Utara- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang relokasi warga Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan sudah disetujui dalam paripurna DPRD pada Kamis, 10 Agustus 2023 lalu.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Halsel, Safri Talib, saat diwawancarai Haliyora di ruang kerjanya, Senin (14/8/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya, Ranperda relokasi warga Kawasi sudah disetujui oleh DPRD, bahkan tahap finishing 7 fraksi juga mendukung dan tidak ada masalah selama pembahasan,” terang Safri Talib.
Kata Safri, Ranperda tersebut menyangkut pemindahan pemukiman warga ke pemukiman baru yang di dalamnya termasuk infrastruktur yang memadai, baik sarana pendidikan, kesehatan dan pasar berdasarkan aspirasi masyarakat.
“Soal teknis pembangunan infrastruktur penunjang yang disediakan ini yang memiliki kewenangan yakni Pemkab dan pihak perusahaan dengan melibatkan warga demi mengakomodir kepentingan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya