Tobelo, Maluku Utara – Kepolisian Resor Halmahera Utara menyelidiki dugaan kelalaian porter dan pemandu pendakian dalam insiden erupsi Gunung Dukono yang menyebabkan tiga pendaki hilang pada Jumat, 8 Mei 2026. Polisi menilai aktivitas pendakian diduga dilakukan secara ilegal di tengah status Gunung Dukono yang masih berada pada Level II atau Waspada.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu mengatakan penyelidikan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
“Kami sedang dalami. Jika terbukti ada kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, porter dan pemandu bisa dijerat pidana. Saat ini masih proses penyelidikan,” kata Erlichson saat konferensi pers di Mapolres Halmahera Utara, Jumat (8/5/2026).
Polisi menyoroti dugaan pelanggaran terhadap rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) yang menetapkan radius bahaya sejauh tiga kilometer dari kawah Gunung Dukono. Area tersebut seharusnya steril dari aktivitas masyarakat maupun pendaki.
“Ini bukan jalur wisata resmi. Tidak ada izin pendakian,” ujar Erlichson.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!