Lebih lanjut Aryo menegaskan, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan oknum pejabat Pemkab yang diduga ikut terseret dalam kasus BPRS.
“Mantan Sekda Halsel pak Saiful Turuy dan mantan Kepala BPKAD selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP), Aswin Adam, juga akan diundang dimintai keterangan dalam kasus ini,” akunya.
Menurut Aryo, penyelidikan yang dilakukan tim Reskrim menggunakan undang-undang perbankan, jika hasil pemeriksaan dan bukti dokumen terbukti ada dugaan aliran dana ke beberapa oknum pejabat yang terlibat dan terbukti, maka akan dinaikan juga ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Tetapi, harus dilihat hasil keterangan saksi disertai bukti dokumen yang sudah dilengkapi agar memastikan betul-betul apakah tindak pidana perbankan dalam kasus BPRS ini. Apabila terbukti ada aliran dana yang mengalir ke pejabat kita juga akan naikkan status ke tindak pidana TPPU,” pungkasnya sambil menyebutkan akan berkoordinasi juga dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. (RA-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!