Tidore, Maluku Utara- Selain Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, proses seleksi Paskibraka tingkat provinsi juga menuai tanda tanya dari DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Maluku Utara.
Sekretaris DPD KAI Maluku Utara, Roslan yang menghubungi Haliyora.id, Rabu (21/6/2023), mengaku merasa janggal dengan kebijakan panitia seleksi paskibraka provinsi yang memulangkan Asrul Dahlan, peserta paskibraka asal SMA Negeri 6 Tidore Kepulauan (Tikep) yang gagal lolos di tingkat nasional ke daerah asalnya.
“Terkait hasil seleksi calon paskibraka Asrul Dahlan yang dikembalikan ke Kota Tikep ini menurut kami janggal karena sangat tidak mungkin jika peserta calon paskibraka yang sudah ikut sampai pada tahap seleksi tingkat nasional kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat pada tingkat provinsi,” tanyanya.
Roslan meminta kepada panitia seleksi tingkat provinsi agar bersikap profesional dalam setiap pengambilan keputusan agar tidak merugikan salah satu pihak serta terbuka dengan hasil seleksi sehingga diketahui publik.
“Perlu diketahui bahwa untuk seleksi calon paskibraka baik tingkat kabupaten/kota sampai tingkat pusat ini dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh publik berdasarkan juklak maupun juknis tentang pembentukan paskibraka tahun 2023. Jadi jika memang benar Asrul Dahlan ini tidak memenuhi syarat maka harus disampaikan juga apa yang menjadi kekurangan disertai hasil tes yang bersangkutan. Jika tidak disampaikan secara transparan maka wajar jika menimbulkan tanda tanya dan rasa kecewa bagi yang bersangkutan maupun orang tuanya,” katanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!