Jika Pemprov Malut tidak berani melakukan pemalangan, maka kita harus bertanya ada apa dengan Pemprov. Jadi harus berani karena kejadian ini sudah berulang-ulang, dan bahkan sudah ada perjanjian
Dian Patria (Kepala Bidang Pencegahan Korupsi KPK)
Sofifi, Maluku Utara- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Pemprov Maluku Utara (Malut) agar mengambil langkah tegas menyegel aktivitas PT. IWIP di Kabupaten Halmahera Tengah.
Permintaan ini menyusul perusahaan tersebut belum melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor dan pajak air permukaan ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Selain menunggak pajak, pihak IWIP juga terkesan cuek dengan permintaan Pemprov soal data tunggakan pajak tersebut.
“Berdasarkan hasil pertemuan dengan pihak PT IWIP beberapa waktu yang lalu, mereka berjanji akan menyerahkan data tersebut pada akhir bulan ini, jika tidak di serahkan ya Pemprov Malut bisa melakukan penyegelan dengan tulisan tempat ini menunggak pajak,” kata Dian Patria, Kepala Bidang Pencegahan Korupsi KPK saat diwawancarai wartawan di halaman kantor Gubernur Maluku Utara, Rabu (21/6/2023).
Dian membeberkan, berdasarkan data tunggakan pajak perusahaan tambang di Malut yang dikantongi KPK, PT. IWIP adalah perusahaan yang menunggak pajak terbesar ke Pemprov Malut yaitu kurang lebih sebesar Rp 200 miliar, sedangkan PT. NHM sebesar Rp 2 miliar.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!