Menurutnya, pajak yang ditunggak ini segera diselesaikan oleh pihak perusahaan karena Pemprov Malut masih bergantung dengan anggaran dari pemerintah pusat apalagi regulasi terbaru menyebutkan bahwa 40 persen APBD pemerintah daerah harus dipusatkan untuk membiayai bidang pendidikan.
“Karena hampir 40 persen APBD Pemprov membiayai pendidikan, sisanya dibagi sedikit-sedikit ke bidang lain sehingga hal ini harus dibantu oleh pihak perusahaan,” ujar Dian.
Sebaliknya kata Dian, jika aksi protes dengan melakukan penyegelan terhadap aktivitas IWIP tidak dilakukan oleh Pemprov, maka ini menjadi tanda tanya besar buat KPK.
“Jika Pemprov Malut tidak berani melakukan pemalangan, maka kita harus bertanya ada apa dengan Pemprov. Jadi harus berani karena kejadian ini sudah berulang-ulang, dan bahkan sudah ada perjanjian,” tandas Dian Patria. (RS-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!