Daruba, Maluku Utara- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai, Irwan Abbas mengaku siap diperiksa dalam sidang kode etik terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilaporkan pihak pelapor dengan perkara nomor 64-PKE-DKPP/IV/2023.
Sidang kode etik ini akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara pada Rabu 24 Mei 2023 besok pukul 10.00 WIT.
“Besok kami bersidang,” singkat Ketua KPU Morotai, Irwan Abas ketika dikonfirmasi Haliyora.id via WhatsApp, Selasa (23/5/2023).
Sebagai informasi, perkara ini berawal dari aduan Lukman Wangko, Murjat Hi. Untung, dan Seni Soamole, komisioner Bawaslu Pulau Morotai
yang melaporkan Irwan Abbas, Amina Failisa, Faisal Aba, Iswan Muhammad, dan Arfandi Iskandar Alam, ketua dan komisioner Bawaslu ke DKPP atas dugaan melanggar tata cara dan prosedur perekrutan badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Suara (PPS) Kabupaten Morotai.
Dalam pengumuman hasil seleksi PPS, ditemukan ada anggota yang tidak memenuhi syarat karena masih menjadi pengurus partai politik.
“DKPP telah memanggil semua pihak yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar. Sidang besok digelar secara terbuka dan masyarakat bisa mengaksesnya lewat akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” kata Yudia Ramli, Sekretaris DKPP. (RF-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!