Ketua KPU Morotai Siap Jalani Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik

Daruba, Maluku Utara- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai, Irwan Abbas mengaku siap diperiksa dalam sidang kode etik terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilaporkan pihak pelapor dengan perkara nomor 64-PKE-DKPP/IV/2023.

Sidang kode etik ini akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara pada Rabu 24 Mei 2023 besok pukul 10.00 WIT.

“Besok kami bersidang,” singkat Ketua KPU Morotai, Irwan Abas ketika dikonfirmasi Haliyora.id via WhatsApp, Selasa (23/5/2023).

BACA JUGA  30 Miliar DBH dan PAD Halsel (untuk) Bayar Gaji PTT 6 Bulan

Sebagai informasi, perkara ini berawal dari aduan Lukman Wangko, Murjat Hi. Untung, dan Seni Soamole, komisioner Bawaslu Pulau Morotai 

yang melaporkan Irwan Abbas, Amina Failisa, Faisal Aba, Iswan Muhammad, dan Arfandi Iskandar Alam, ketua dan komisioner Bawaslu ke DKPP atas dugaan melanggar tata cara dan prosedur perekrutan badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Suara (PPS) Kabupaten Morotai.

BACA JUGA  Proyek Hotmix di Ternate Terancam Putus Kontrak

Dalam pengumuman hasil seleksi PPS, ditemukan ada anggota yang tidak memenuhi syarat karena masih menjadi pengurus partai politik.

“DKPP telah memanggil semua pihak  yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar. Sidang besok digelar secara terbuka dan masyarakat bisa mengaksesnya lewat akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” kata Yudia Ramli, Sekretaris DKPP. (RF-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah