“Jika itu terjadi, tentu Bawaslu secara kelembagaan akan melakukan penelusuran sehingga tidak ada yang namanya jabatan-jabatan pemerintah yang merugikan salah satu pasangan calon dan merusak tatanan demokrasi,” katanya.
Untuk itu, Lukman meminta kepada masyarakat atau siapapun yang menemukan adanya pelanggaran Pemilu, dapat dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten dan jajarannya hingga ditingkat desa.
“Kami Bawaslu secara kelembagaan secara tegas tidak ada yang namanya pandang bulu dalam proses penegakan hukum pemilu,” tegasnya lagi.
Hal senada juga disampaikan oleh Murjat H. Untung, Koordinator Divisi AP2H Bawaslu Morotai. Ia bilang, politik uang merupakan virus demokrasi yang tidak seharusnya dibiarkan begitu saja. Olehnya itu, dibutuhkan semua gerakan elemen masyarakat untuk menolak politik uang, politisasi sara, ujaran kebencian dan hoaks.
“Kami minta agar kita semua dapat menjaga tahapan pemilu guna meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang ada pada tahapan penyelenggara Pemilu,” ucapnya.
Ia juga mengajak kepada masyarakat agar selalu memupuk silaturahmi, karena dengan itu dapat terjaga dari politik uang, politisasi sara, ujaran kebencian dan hoaks.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!