Haliyora.id, Maluku Utara- Badan Pengawas Pemilu diminta memperketat fungsi pengawasan di jajaran tingkat bawah terutama Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Hal ini perlu dilakukan mengingat hari H pencoblosan Pemilu tinggal 4 hari saja.
Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara, Jainul Yusup kepada redaksi Haliyora.id, Sabtu (10/2/2024) mengatakan, jelang hari H pencoblosan, seluruh tahapan sudah mai berjalan mulai dari pembagian formulir pemberitahuan atau yang dikenal sebelumnya yaitu form C6 undangan kepada para pemilih.
Kata dia, di tahapan ini, dimana seluruh undangan telah didistribusikan door to door (dari rumah ke rumah) oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara atau KPPS, penyelenggara KPU di tingkat bawah. Olehnya itu, pentingnya ada pengawasan Bawaslu dalam hal ini PKD dan PTPS.
“Pembagian formulir pemberitahuan ke pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap dari rumah ke rumah ini penting melibatkan PKD dan PTPS. Dari yang kami amati, KPPS terkesan jalan sendiri sendiri, kita ambil contoh di kota Ternate, di saat pembekalan PTPS dan PKD dan apel siaga oleh Bawaslu, malah KPPS sudah diam-diam bagi form pemberitahuan, ada apa dengan KPPS ini,” kata Jainul dengan nada heran.
Menurut alumni Universitas Khairun Ternate ini, sinergitas dan kerjasama sesama penyelenggara itu penting, sehingga tidak terkesan jalan sendiri-sendiri yang berujung pada kecurigaan publik.
Halaman : 1 2 Selanjutnya