“Form pemberitahuan itu kan paling banyak 300 lembar saja, sehingga butuh waktu sekitar dua hari bisa selesai, sementara waktu masih ada lima hari ke depan, pembagian formulir ini bisa siang hari, bisa juga dibagikan pada malam hari, karena para pemilih terkadang ada kesibukan di siang hari,” tukasnya.
Jainul bilang, kerjasama antar penyelenggara itu yang diharapkan adalah bagaimana pengaturan kerja-kerja teknis para penyelenggara dibawah KPU bisa diawasi langsung oleh pengawas di bawah Bawaslu seperti PKD dan PTPS.
“Sehingga kerja itu berhasil dan berkualitas baik, jangan KPPS kerja sendiri-sendiri dan terkesan diam-diam, masih ada waktu yang cukup panjang dan undangannya dibagikan bisa pada siang hari dan bisa juga pada malam hari,” ujar Jainul.
Disamping itu, diharapkan kepada KPPS, PKD dan PTPS agar form pemberitahuan tersebut hanya dibagikan kepada orang atau pemilih yang namanya tertera di undangan coblos.
“Jangan diberikan kalau tidak ada orangnya yang di temui, misalnya ada bepergian beberapa hari, ada urusan dinas, urusan pendidikan, sekolah atau kuliah dan belum kembali ke kampung, maka form itu di tahan, bisa jadi di hari H, dia belum kembali dan nanti disalahgunakan oleh orang lain,” tandasnya. (Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!