Ternate, Maluku Utara – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku Utara menyatakan belum mengantongi data korban penipuan online (online scam) di wilayah Maluku Utara yang menerima pengembalian dana dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Sebelumnya, IASC bersama OJK selaku koordinator Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengumumkan keberhasilan mengembalikan dana sebesar Rp161 miliar kepada 1.070 korban penipuan digital.
Dana tersebut berasal dari pemblokiran rekening di 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan untuk menampung hasil penipuan.
Namun, Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, Keuangan Daerah, serta Layanan Manajemen Strategis OJK Maluku Utara, Sukma Aji W, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan apakah terdapat korban dari Maluku Utara yang termasuk dalam data pengembalian dana tersebut.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!