Menurutnya, data pengembalian dana yang disampaikan oleh IASC dan OJK bersifat nasional dan tidak dirinci berdasarkan wilayah. “Data pengembalian dana itu disajikan secara nasional, sehingga tidak bisa ditarik atau dipilah berdasarkan daerah tertentu,” ujarnya saat dihubungi haliyora.id, Senin (26/1/2026).
Ia menambahkan, apabila terdapat korban asal Maluku Utara yang dananya masuk dalam skema pengembalian tersebut, IASC akan menghubungi korban secara langsung. “Jika memang ada nasabah yang menerima pengembalian dana, IASC pasti akan menghubungi yang bersangkutan,” katanya.
Oleh karena itu, Sukma menegaskan bahwa hingga kini OJK Maluku Utara belum dapat memastikan ada atau tidaknya korban penipuan online dari wilayah tersebut yang termasuk dalam daftar 1.070 penerima pengembalian dana.
“Bukan berarti tidak ada, tetapi memang belum diketahui karena data tersebut tidak dapat dirinci per daerah,” pungkasnya.(RFN/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!