Ternate, Maluku Utara- Pemerintah Kota Ternate melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah melakukan sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 13 tahun 2022 tentang Pedoman Pemanfaatan Barang Milik Daerah serta SOP Nomor 41 tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Sekretaris BPKAD Kota Ternate, Hasmiati Hasanuddin, mengatakan sosialisasi Perwali serta SOP ini bertujuan untuk memanfaatkan barang milik daerah.
Dikatakan, total nilai aset yang telah dikerjasamakan oleh Pemkot Ternate per 31 Desember 2021 lalu, yaitu sebesar Rp 36 miliar lebih dengan rincian yang dipinjam pakaikan senilai kurang lebih Rp 2 miliar, kerjasama pemanfaatan sebesar Rp 26 miliar lebih dan bangun guna serah atau bangun serah guna sebesar Rp 7 miliar lebih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, lanjut Hasmiati bahwa ada juga terdapat aset yang berpotensi untuk dimanfaatkan dengan nilai aset sebesar Rp 124 miliar lebih. “Jadi itu yang memiliki potensi tapi belum dikerjasamakan termasuk Pasar Gamalama dan Sport Hall,” kata Hasmiati begitu dikonfirmasi, Rabu (21/12/2022).
Hasmiati menambahkan, kedepan pihaknya akan memaksimalkan pemanfaatan untuk beberapa item yang menjadi objek pendapatan daerah seperti Plaza Gamalama Modern (PGM) yang sudah dilakukan penilaian oleh tim appraisal, termasuk Sport Hall.
“Kebetulan juga, ada aset yang diinvestasikan, yang sekarang digunakan BPRS juga sudah dinilai, jadi kita akan melakukan penyertaan modal kepada BPRS,” pungkasnya. (Arul-2)









