Keluhan keterlambatan atau tunggakan DBH yang disampaikan itu akan kami tindaklanjuti
(Kepala BPKAD Halsel) Aswin Adam
Labuha, Maluku Utara- Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mempertanyakan indikator pembagian besaran DBH sekaligus tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) oleh Pemkab Halsel.
Hal itu diutarakan pada saat kegiatan sosialisasi Sadar Hukum yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Jum’at (14/4/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti Desa Kaireu di Kecamatan Bacan Timur yang merupakan salah satu desa wisata yang turut berkontribusi menyumbang PAD, namun indikator pembagian DBH dari Pemkab ke desa masih rancu. Hal ini dipertanyakan langsung oleh Kades Kaireu, Abubakar Mayau.
Selain Kaireu, hal yang sama juga dipertanyakan Kades Tomori, Usman Hamza yang mempertanyakan tunggakan DBH tahun 2020-2022 yang belum disalurkan Pemkab, kemudian Kades Laiwui di Obi, Abdul Kahfi Nurdin mempertanyakan besaran DBH yang disalurkan tidak berbanding lurus dengan hasil Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang disetorkan Laiwui ke Pemkab Halsel.
Sementara itu, untuk menjawab apa yang menjadi keluhan ketiga kades tersebut, Kepala BPKAD Halsel, Aswin Adam memastikan akan memproses pembayaran DBH untuk desa mana saja yang masih tertunggak dan belum disalurkan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya