Bobong, Maluku Utara- Pekerjaan proyek rehabilitasi mayor jalan dalam Ibu Kota Kabupaten Pulau Taliabu (Bobong) yang dikerjakan oleh CV. Radittia Putra Kontruksindo belum selesai.
Proyek itu diketahui sebetulnya sudah tertunda alias dikerjakan tidak selesai sesuai waktu kontrak, yakni berakhir Juni 2022. Hanya saja dilakukan perpanjangan masa kontrak (adendum) selama 50 hari sejak tanggal 1 Juli sampai dengan Agustus 2022. Dengan demikian, waktu sisa sesuai masa kontrak yang diperpanjang terhitung kurang lebih 30 hari lagi.
Sementara, pantauan haliyora, pada Senin (08/08/2022), terlilihat pekerjaan baru sampai pada patching atau perbaikan kerusakan-kerusakan pada badan jalan terutama pada lapisan perkerasan dengan penutup aspal di sejumlah titik. Sementara, material seperti kerikil, aspal maupun peralatan bomax belum berada di lokasi. Padahal, batas akhir kontrak pekerjaan sisa satu bulan lagi.
Dari informasi yang dihimpun haliyora menyebutkan, material krikil dan aspal pada proyek ini semuanya dipasok dari Kendari, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Begitu juga peralatan berat, masih berada di Sulteng dan belum didatangkan ke Bobong.
Belum lama ini, Direktur CV. Radittia Putra Konstruksindo, Ismail Rauf, kontraktor yang mengerjakan proyek itu kepada haliyora mengaku lantaran cuaca tidak bersahabat, proyek yang dikerjakannya ini tidak selesai hingga berakhir masa kontrak kemudian diperpanjang.
Saat dikonfirmasi kembali, lagi-lagi Ismail mengemukakan alasan yang sama ketika dihubungi via whatsApp.
“Sekarang ini cuaca kurang bagus, makanya pekerjaan tertunda terus, tapi saya sudah mobilisasi alat dan aspal dengan mengunakan Landing Chraf Tank (LCT) menuju Taliabu (Bobong),” jawab Ismail Rauf kepada haliyora, Senin (08/08/2022).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga (BM) Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, Sudarman, juga mengemukakan alasan yang sama, yakni karena faktor cuaca yang baik.
“Kendala di lapangan ada yang tidak bisa diprediksi, baik transportasi pengangkutan, cuaca laut dan cuaca hujan,” tutur Sudarman, (08/08/2022).
Kendati terkendala cuaca, namun Sudarman menegaskan PUPR akan memberikan sanksi administrasi kepada kontraktor jika pekerjaan tidak selesai tepat waktu.
“Kondisi terburuk adalah sanksi administrasi sampai ke pemutusan kontrak jika pekerjaan tidak selesai. Tapi kita berharap pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu, maka kita pressure untuk dipercepat, karena kita selaku warga kota Bobong juga ingin jalan dalam kota ini mulus,” tegasnya seraya menambahkan bahwa total anggaran proyek Rehabilitasi Mayor Jalan dalam Kota Bobong ini sebesar Rp 1,9 miliar. Tapi baru dicairkan uang muka sebesar 30 persen. (Ham-2)