“Jadi, keluhan keterlambatan atau tunggakan DBH yang disampaikan itu akan kami tindaklanjuti. Lebih jelasnya tidak ada tunggakan DBH karena skema penganggaran itu dirancang defisit. Kalau terlambat cair berarti pihak pemerintah desa terlambat mengurus pencairan DBH akhir tahun sehingga terkendala,” jelasnya.
Kata Aswin, terkait porsi pembagian DBH yang dipertanyakan sejumlah kades tersebut, Aswin menyampaikan, akan dikonsultasikan ke bidang Pendapatan BPKAD dan memastikan bahwa desa yang masih ada tunggakan DBH akan dibayarkan pada APBD perubahan nanti.
“Intinya Pemkab tidak kehabisan anggaran, bagi desa yang ada tunggakan DBH akan diakomodir pada APBD perubahan 2023,” sebutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya lantas menghimbau seluruh kepala desa harus menyiapkan syarat dan dokumen pendukung untuk pengurusan pencairan DBH agar prosesnya lebih cepat sehingga akhir tahun nanti Pemkab tidak meninggalkan beban tunggakan utang.
“Porsi DBH tetap disediakan tergantung pengurusan dari pihak kepala desa dalam pencairan, jadi Pemkab akan usulkan Rp 5 miliar pada APBD Perubahan 2023 untuk lunasi tunggakan DBH disetiap desa,” pungkasnya. (RA-2)
Halaman : 1 2