Dalam rekonstruksi ini, para pelaku memperagakan 24 adegan pembunuhan hingga menewaskan korban
AKBP Setyo Agus Hermawan (Kapolres Halmahera Timur)
Maba, Maluku Utara- Polres Halmahera Timur (Haltim) melalui Satreskrim akhirnya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Gotowasi, Kecamatan Maba Selatan yang terjadi pada Oktober 2022 lalu.
Reka ulang kasus pembunuhan ini dilaksanakan di Aula Polres Haltim, Selasa (28/3/2023). Adapun dalam rekonstruksi ini, para pelaku memperagakan 24 adegan pembunuhan hingga menewaskan korban TM, warga desa gotowasi.
Rekonstruksi dimulai dari keempat pelaku SY (41 tahun), AB (31 tahun), dimana OB dan AB mulai berangkat dari Dusun Tukur Tukur menggunakan mobil jenis Avanza menuju jalan Gotowasi.
Sesampainya di lokasi, para pelaku kemudian masuk ke hutan dengan tujuan ingin mencari kayu gaharu. Namun sesampainya di lokasi, para pelaku diajak oleh tersangka OB untuk melakukan aksi balas dendam karena salah satu keluarganya telah ditahan di Lapas Ternate atas kasus pembunuhan tahun 2019 silam.
Awal mula penyerangan tersebut, para pelaku mendapati asap yang berasal dari kebun korban karena saat itu korban sedang mengolah kelapa (kopra, red).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!