Menurutnya, ketidakhadiran komisioner Bawaslu Malut untuk mengawasi kegiatan di KPU sepanjang tahapan Pemilu itu, bukan hal baru lagi,
“Praktis di hampir semua tahapan perseorangan, tidak terlihat ketua dan anggota Bawaslu Provinsi. Menjadi pertanyaan adalah apakah mereka mengetahui jadwal dan tahapan atau acuh tak acuh?” sesalnya.
Dirinya malah menyayangkan sikap komisioner Bawaslu Malut yang lebih memilih menggelar kegiatan Launching Desa Awasi DPT di Weda yang tidak diketahui substansi kegiatan itu.
“Sebab desa itu benda mati. Masa disuruh awasi DPT? Kan aneh. Kegiatan yang tidak masuk akal dihadiri. Sedangkan kegiatan tahapan malah diabaikan,” ujarnya kesal.
Sikap kelima anggota Bawaslu Malut ini, di mata Alfajri patut diberi sanksi etik oleh DKPP. “Karena sudah melanggar tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” tegasnya.
Masyarakat juga diminta memberi perhatian juga atas kinerja Bawaslu Malut ini. “Harusnya masyarakat dapat melaporkan mereka ini ke DKPP. Biar ada perbaikan di lembaga ini,” pungkas Alfajri.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!