Weda, Maluku Utara – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Halmahera Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Dalam operasi terbaru yang digelar pekan ini, aparat berhasil menyita ratusan botol miras dari berbagai lokasi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi rutin yang ditingkatkan dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama menjelang momen-momen penting daerah. Miras yang disita terdiri dari berbagai merek dan jenis, sebagian besar diduga tidak memiliki izin edar resmi.
Kasat Resnarkoba Polres Halteng, Ipda Muhammad Hasba, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku yang nekat mengedarkan miras tanpa izin.
“Operasi ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari gangguan akibat konsumsi minuman keras,” ujarnya kepada Haliyora.id, Kamis (22/5/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!