Ternate, Maluku Utara – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate tuntut terdakwa kasus penganiayaan jurnalis, Mudasir Husen, dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Ternate dihadiri oleh terdakwa dan saksi dan korban digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, pada Rabu kemarin (21/5).
JPU Kejari Ternate, Matheos Matulessy menyatakan, terdakwa Mudasir Husen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam surat dakwaan.
“Terdakwa dituntut melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” ucap Matheos.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!