Jaksa Tuntut Satu Terdakwa Penganiaya Jurnalis di Ternate 4 Bulan Penjara 

Ternate, Maluku Utara – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate tuntut terdakwa kasus penganiayaan jurnalis, Mudasir Husen, dengan pidana penjara selama 4 bulan. 

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Ternate dihadiri oleh terdakwa dan saksi dan korban digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, pada Rabu kemarin (21/5).

BACA JUGA  Ketua DPRD Maluku Utara Tanggapi Isu Pejabat Pemprov Undur Diri

JPU Kejari Ternate, Matheos Matulessy menyatakan, terdakwa Mudasir Husen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam surat dakwaan. 

“Terdakwa dituntut melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” ucap Matheos. 

BACA JUGA  Gubernur Malut Lantik Pejabat Eselon III dan IV 
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah