JPU juga menuntut terhadap terdakwa agar tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara. “Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, terdakwa Mudasir Husen, sebelumnya didakwa melakukan penganiayaan dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka terhadap korban Fitriyanti Safar, salah satu jurnalis di Ternate.
Peristiwa tersebut terjadi saat peliputan aksi demo Indonesia Gelap, pada 24 Februari 2025 sekitar pukul 15.15 Wit. Bertempat di halaman kantor Walikota Ternate, Kelurahan Muhajirin. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!