Dia juga, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis minuman keras dari tiga pemilik. Antara lain, MD (34), dan AB (20), warga Fritu, yang juga merupakan ibu rumah tangga (IRT) serta AT, pria paruh baya berusia 55 tahun, warga Desa Kotalo II, Kecamatan Weda Timur.
“Barang tersebut milik tiga orang warga asal Patani Utara dan Patani Timur, selain mendapatkan barang dalam rumah polisi juga berhasil mengamankan minuman di tempat penyulingan di hutang, selain bir dan kita juga amankan minum di tempat pembuatan mereka” jelas Kasat Narkoba.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras ilegal. Langkah ini diharapkan dapat memutus mata rantai distribusi miras di Halmahera Tengah.
Barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Halteng untuk proses lebih lanjut. Operasi serupa akan terus digelar secara berkala untuk menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah tersebut. (RJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!