Polres Halteng Sita Ratusan Liter Miras dari Tangan Dua IRT dan Satu Pria Paruh Baya

Dia juga, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis minuman keras dari tiga pemilik. Antara lain, MD (34), dan AB (20), warga Fritu, yang juga merupakan ibu rumah tangga (IRT) serta AT, pria paruh baya berusia 55 tahun, warga Desa Kotalo II, Kecamatan Weda Timur. 

“Barang tersebut milik tiga orang warga asal Patani Utara dan Patani Timur, selain mendapatkan barang dalam rumah polisi juga berhasil mengamankan minuman di tempat penyulingan di hutang, selain bir dan kita juga amankan minum di tempat pembuatan mereka” jelas Kasat Narkoba.

BACA JUGA  Personel Menyusut, Beban Kerja Polres Halmahera Tengah Meningkat Selama 2025

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras ilegal. Langkah ini diharapkan dapat memutus mata rantai distribusi miras di Halmahera Tengah.

Barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Halteng untuk proses lebih lanjut. Operasi serupa akan terus digelar secara berkala untuk menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah tersebut. (RJ/Red)

BACA JUGA  Polres Halmahera Tengah Terjunkan 316 Personel Amankan TPS Pilkada
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah