Sudah biasa dan memang kita sudah dapat SK dari gubernur atas piutang tersebut sehingga tetap dibayarkan pada tahun ini
Joko Lelono Ridwan (Kepala BPKAD Haltim)
Maba, Maluku Utara- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) hingga Maret 2023 dilaporkan belum melunasi sejumlah item Dana Bagi Hasil (DBH) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur (Haltim).
Kepala BPKAD Haltim, Joko Lelono Ridwan, kepada Haliyora.id mengatakan, tunggakan tersebut sudah mendapatkan pengakuan dari Pemprov Malut untuk dilakukan penyelesaian pada tahun 2023 berjalan.
“Memang rata-rata itu item pajak untuk triwulan ke IV tahun 2022 yang belum terselesaikan,” ujar Joko, Senin (06/03/2023).
Kata dia, tunggakan sebesar 14 miliar rupiah tersebut tidak menjadi masalah bagi pemerintah daerah karena untuk tunggakan DBH pada triwulan IV sudah menjadi hal lumrah selama ini.
“Sudah biasa dan memang kita sudah dapat SK dari gubernur atas piutang tersebut sehingga tetap dibayarkan pada tahun ini,” katanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!