Pemprov Tunggak DBH Semester IV 2022 14 Miliar, Kepala BPKAD Haltim: Hal Lumrah

Sudah biasa dan memang kita sudah dapat SK dari gubernur atas piutang tersebut sehingga tetap dibayarkan pada tahun ini

Joko Lelono Ridwan (Kepala BPKAD Haltim)

Maba, Maluku Utara- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) hingga Maret 2023 dilaporkan belum melunasi sejumlah item Dana Bagi Hasil (DBH) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur (Haltim).

BACA JUGA  BNN Malut Ungkap 6 Kasus dengan 8 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kepala BPKAD Haltim, Joko Lelono Ridwan, kepada Haliyora.id mengatakan, tunggakan tersebut sudah mendapatkan pengakuan dari Pemprov Malut untuk dilakukan penyelesaian pada tahun 2023 berjalan.

“Memang rata-rata itu item pajak untuk triwulan ke IV tahun 2022 yang belum terselesaikan,” ujar Joko, Senin (06/03/2023).

Kata dia, tunggakan sebesar 14 miliar rupiah tersebut tidak menjadi masalah bagi pemerintah daerah karena untuk tunggakan DBH pada triwulan IV sudah menjadi hal lumrah selama ini.

BACA JUGA  Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan 18 Februari 2026, Kemenag Morotai Masih Tunggu Sidang Isbat

“Sudah biasa dan memang kita sudah dapat SK dari gubernur atas piutang tersebut sehingga tetap dibayarkan pada tahun ini,” katanya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah