BNN Malut Ungkap 6 Kasus dengan 8 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Ternate, Maluku Utara- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara mencatat sebanyak enam kasus penyalahgunaan narkoba dengan delapan tersangka, terhitung sejak Januari hingga September 2022.

Kepala BNN Maluku Utara, Agus Rohmat mengatakan, BNN Maluku Utara telah melaksanakan upaya pemberantasan narkoba melalui Bidang Pemberantasan.

“Sejak Januari hingga September 2022 ini, kami mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba melibatkan delapan tersangka dengan Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa sabu (methamphetamine) seberat 116.12 gram dan Ganja (Cannabis) seberat 1.064,51 gram,” ungkap Agus, Senin (26/09/2022).

Dikatakan, delapan tersangka itu seluruhnya berjenis kelamin laki-laki berusia antara 24 sampai 34 Tahun. “Dua di antaranya adalah warga Kota Tidore Kepulauan, sementara 6 lainnya warga Kota Ternate,” sambung Agus.

Agus menyebutkan, para tersangka memiliki profesi berbeda-beda, yakni 1 tersangka karyawan swasta, 1 honorer Pemda, 3 belum kerja dan 3 lainnya adalah wiraswasta.

“Motif ekonomi menjadi salah satu penyebab para tersangka melakukan pengedaran dan penyalahgunaan narkoba,” kata Agus.

BACA JUGA  Bayar Tunggakan Pihak Ketiga Mendahului APBD-P 2023, BPKAD Malut Rekon Seluruh Nilai Utang

Lanjut Agus, dari 6 Kasus yang diungkap, petugas Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Malut mengungkap 5 kasus ditangkap dengan modus operandi melalui jasa pengiriman. Barang haram berupa ganja maupun sabu tersebut kata Agus, disisipi dalam paket yang berisi sandal eiger, baju seragam SD, baju kaos dan celana pendek yang diduga untuk mengelabui petugas.

“Penangkapan tersangka dilakukan baik di lokasi dekat jasa pengiriman maupun di alamat tersangka. Sedangkan tiga tersangka lainnya berhasil disergap oleh petugas saat akan melakukan transaksi jual beli narkotika,” jelasnya.

Dari penangkapan tersangka tersebut, lanjut Agus, petugas selain menyita Barang Bukti (BB) narkotika, juga mengamankan barang bukti non narkotika, yakni telepon seluler sebanyak 10 buah, dua sepeda unit motor, bukti pengiriman (resi pengiriman) serta buku tabungan milik tersangka.

Disampaikan Agus, berkas perkara tujuh dari delapan tersangka sudah dinyatakan P-21, sementara 1 tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan.

BACA JUGA  Akibat Kondisi Ekonomi, Ratusan Warga Cari Pekerjaan di Luar Morotai

“Kepada tersangka yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis ganja dan sabu dikenai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) huruf a Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling ringan 5 lima tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Agus.

Menurut Agus, penangkapan delapan tersangka penyalahgunaan narkoba dan diamankannya barang bukti narkotika jenis sabu (Methamphetamine) seberat 116.12 gram, maka secara tidak langsung BNNP Malut telah menyelamatkan anak bangsa sebanyak 580 jiwa dengan asumsi 1 gram dapat disalahgunakan 5 orang dan jika dirupiahkan sebesar Rp 348.300.060.

“Sementara, dengan mengamankan BB berupa Ganja (Cannabis) seberat 1.064,51 gram, maka BNNP Malut telah menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 1.000 jiwa dan jika dirupiahkan sebesar Rp 106.451.000,” tandasanya. (Arul-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah