Bayar Tunggakan Pihak Ketiga Mendahului APBD-P 2023, BPKAD Malut Rekon Seluruh Nilai Utang

Sofifi, Maluku Utara- Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) berencana merekonsiliasi seluruh utang pihak ketiga di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini dilakukan agar mengetahui total seluruh utang sehingga bisa dibayarkan.

Diketahui, rekonsiliasi utang yang dimaksudkan disini adalah proses pencocokan transaksi antara catatan utang pihak ketiga dengan catatan utang masing-masing OPD.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Malut, Ahmad Purbaya, kepada Haliyora belum lama ini menyampaikan, setelah utang ini direkon nanti, selanjutnya akan diserahkan ke Inspektorat untuk di review kembali.

BACA JUGA  Hanura Usulkan PAW Anggota DPRD Sula Tersandung Kasus Rudapaksa, Baca Selengkapnya!

Dirinya menjelaskan, hasil review utang OPD tersebut nantinya akan di sampikan ke Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mendapatkan persetujuan, dimana utang tersebut akan di bayarkan mendahului APBD Perubahan tahun 2023 ini. Hal tentu juga diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait penetapan nilai utang pihak ketiga yang akan dibayarakan itu.

BACA JUGA  KPU Kepulauan Sula Catat Kenaikan PDPB di 12 Kecamatan

“Karena sebelum SK Gubernur diterbitkan, harus ada persetujuan dari DPRD terkait pembayaran utang mendahului APBD Perubahan itu,” jelasnya.

Purbaya juga mengatakan, setelah SK Gubernur diterbitkan, maka selanjutnya BPKAD akan membayar setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dicetak.

“Kalau proses ini jalan bagus, Insya Allah akhir Februari atau awal Maret 2023 sudah dilakukan pembayaran utang,” tutup Purbaya. (Sam-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah