Sofifi, Maluku Utara- Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) berencana merekonsiliasi seluruh utang pihak ketiga di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini dilakukan agar mengetahui total seluruh utang sehingga bisa dibayarkan.
Diketahui, rekonsiliasi utang yang dimaksudkan disini adalah proses pencocokan transaksi antara catatan utang pihak ketiga dengan catatan utang masing-masing OPD.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Malut, Ahmad Purbaya, kepada Haliyora belum lama ini menyampaikan, setelah utang ini direkon nanti, selanjutnya akan diserahkan ke Inspektorat untuk di review kembali.
Dirinya menjelaskan, hasil review utang OPD tersebut nantinya akan di sampikan ke Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mendapatkan persetujuan, dimana utang tersebut akan di bayarkan mendahului APBD Perubahan tahun 2023 ini. Hal tentu juga diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait penetapan nilai utang pihak ketiga yang akan dibayarakan itu.
“Karena sebelum SK Gubernur diterbitkan, harus ada persetujuan dari DPRD terkait pembayaran utang mendahului APBD Perubahan itu,” jelasnya.
Purbaya juga mengatakan, setelah SK Gubernur diterbitkan, maka selanjutnya BPKAD akan membayar setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dicetak.
“Kalau proses ini jalan bagus, Insya Allah akhir Februari atau awal Maret 2023 sudah dilakukan pembayaran utang,” tutup Purbaya. (Sam-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!