“Itu bantuan pemerintah yang diserahkan ke warga yang mengelola. Model seperti bantuan kapal inka mina berkapasitas 3GT namun pengelolaanya diawasi oleh DKP Tikep,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Budidaya dan Pengolahan Hasil Perikanan DKP Tikep, Mansyur Syarif saat dikonfirmasi via WhatsApp menambahkan, meskipun tak dikenai bagi hasil, namun pabrik es di Desa Maitara Tengah ini dikenai retribusi berupa biaya sewa lahan.
“Karena lahan ini milik Pemkot Tikep. Biaya sewa lahan ini dimasukan ke komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tikep,” ucap Mansyur.
Adapun untuk biaya sewa ini masuk pada kegiatan usaha kelautan dan perikanan sehingga tarif sewa lahan ditetapkan sebesar 2.500 rupiah per meter.
Hal ini juga berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
“Lahan yang disewakan untuk pabrik es ini yaitu seluas 20 kali 15 meter. Jadi luas 300 meter persegi sehingga pengelola harus setor sebagai PAD sebesar 750 ribu rupiah per bulan,” terang Mansyur, Jumat (03/03/2023).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!