Maluku Utara, Haliyora.id – Ketidakpastian PT. IWIP yang tak memberikan izin di awal untuk mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di lokasi perusahaan kepada karyawannya yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) mengundang keprihatinan publik.
Keprihatinan ini menyusul waktu pelaksanaan pencoblosan Pemilu serentak tinggal empat belas (14) hari saja.
Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara, Jainul Yusup kepada media ini menyayangkan sikap IWIP yang tidak mendirikan TPS khusus di kawasan perusahaan. Padahal puluhan ribu karyawan perusahaan yang bercokol di Halmahera Tengah ini terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024.
Herannya lagi, soal TPS khusus karyawan bahkan sudah diberitahukan pihak KPU dan Bawaslu kabupaten serta provinsi Maluku Utara jauh-jauh hari melalui surat yang dilayangkan ke pihak perusahaan tambang raksasa ini. Sayangnya, sampai sekarang digubris begitu saja.
“Sesungguhnya kita sangat sayangkan. Jauh-jauh hari pihak KPU provinsi dan kabupaten sudah menyurati dan sudah berkonsultasi namun pihak perusahaan tidak bersedia dan lambat merespon, padahal perusahaan sebesar seperti PT Harita saja bersedia membuka TPS khusus di perusahaan mereka di Obi,” sesalnya, Selasa (30/1/2024).
Menurut alumni Unkhair Ternate ini, kalau sudah demikian maka pihak KPU Provinsi Maluku Utara maupun KPU Halmahera Tengah beserta jajaran Bawaslu harus pro aktif mengantisipasi jangan sampai banyak karyawan tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di Pemilu 14 Februari nanti alias golput.
Halaman : 1 2 Selanjutnya