Disnakertrans Morotai Kesulitan Mendata Jumlah Pencaker, Ini Penyebabnya

Kami maunya turun langsung ke perusahaan baik di Morotai maupun diluar, tapi kendalanya anggaran, begitu juga warga yang bekerja maupun yang di PHK

Ansar Tibu (Kepala Dinas Nakertrans Morotai)

Daruba, Maluku Utara- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Pulau Morotai, Maluku Utara, meminta kepada warga pencari kerja (Pencaker) asal Morotai yang bekerja diluar maupun di dalam daerah baik masih aktif maupun yang sudah di PHK agar melaporkan diri ke Disnakertrans Morotai.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Pulau Morotai, Ansar Tibu ketika diwawancarai mengatakan, pemberitahuan ini penting dilakukan oleh Pencaker aktif dan yang sudah berhenti bekerja supaya data Pencaker tidak tumpang tindih di Disnakertrans.

BACA JUGA  Bakal Seru, Mantan Kadis PUPR Kota Ternate Digadangkan Maju Pilwako

“Ini penting dilaporkan sehingga kita tahu berapa banyak warga yang bekerja dan berhenti bekerja. Padahal, didalam kartu kuning itu ada himbauan bahwa setiap 6 bulan sekali para pekerja itu harus membuat laporan pemberitahuan melalui nomor kontak yang tertera di kartu kuning itu ke Nakertrans. Sementara untuk awal tahun ini sudah 222 orang yang mengurus kartu kuning,” kata Ansar, Jum’at (3/3/2023).

BACA JUGA  Pj. Bupati Morotai : OPD Harus 'Open' Kepada Wartawan

Ansar mengaku, pihaknya saat ini kesulitan mendapatkan data pasti jumlah warga yang bekerja dan putus kerja baik diluar maupun dalam daerah lantaran tidak proaktifnya warga.

“Kami maunya turun langsung ke perusahaan baik di Morotai maupun diluar, tapi kendalanya anggaran, begitu juga warga yang bekerja maupun yang di PHK juga tidak proaktif melaporkan status mereka ke pihak kami,” akuinya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah