Olehnya itu, dirinya meminta ke warga Morotai yang pernah mengurus kartu kuning di Disnakertrans Pulau Morotai agar selalu melaporkan status mereka baik sudah diterima sebagai karyawan tempatnya bekerja maupun sudah tidak lagi bekerja.
“Kiranya disaat mereka sudah diterima oleh perusahaan ataupun sudah berhenti bekerja agar bisa melaporkan diri lagi ke Disnaker. Tujuan adalah supaya kami bisa mengetahui keberadaan mereka,” tandasnya. (RF-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!