Jadi tanah Darko di pelabuhan Pelni Sofifi yang sementara ini kita mau buat alat haknya sehingga tidak ada lagi masalah dari pemilik tanah dan kuasa darko supaya ada kepastian hukum dari lahan tersebut
Armin Zakaria (Kepala Dinas Perhubungan Malut)
Sofifi, Maluku Utara- Proses pembangunan infrastruktur pelabuhan di Sofifi, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Provinsi Maluku Utara (Malut) dipastikan batal.
Pasalnya, sampai saat ini surat Gubernur Malut terkait dengan izin pengalihan lahan negara ke Pemprov belum juga dibalas oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanahan.
“Jadi, tanah Darko di pelabuhan Pelni Sofifi itu yang sementara ini kita mau buat alat haknya sehingga tidak ada lagi masalah dari pemilik tanah dan kuasa darko, sehingga ada kepastian hukum dari lahan tersebut,” Kata Kepala Dinas Perhubungan Malut, Armin Zakaria, kepada Haliyora.id.
Menurut Armin, status lahan tersebut sudah menjadi milik negara, jadi untuk mendapatkan tanah tersebut, Pemda harus menyurat ke Kementerian ARTR.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!