Sangat tidak berwibawa jika kasus dugaan pencatutan nama ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara dalam dukungan bakal calon DPD ditangani oleh Bawaslu tingkat kabupaten.
Alfian M. Ali (Ketua PMII Cabang Ternate)
Ternate, Maluku Utara– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali mendapat sorotan atas munculnya dugaan pelanggaran pencatutan nama ketuanya, oleh salah satu bakal calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Malut.
Kali ini sorotan secara khusus ditujukan terhadap ketua Bawaslu Malut, Masita Nawawi Gani, yang dianggap gagal memimpin lembaga pengawas Pemilu yang beralamat di kelurahan Tabona, Kota Ternate itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu dipicu dengan ditanganinya dugaan pelanggaran tersebut bukan oleh Bawaslu Provinsi Malut, melainkan Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah.
“Sangat tidak berwibawa jika kasus dugaan pencatutan nama ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara dalam dukungan bakal calon DPD ditangani oleh Bawaslu tingkat kabupaten,” kata ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ternate, Alfian M Ali.
Alfian yang menghubungi Haliyora.id pada Rabu (22/02/2023) malam, bahkan tidak segan untuk menyebut ketua Bawaslu untuk mundur dari jabatannya jika tidak mau menangani kasus dugaan pelanggaran Pemilu.
“Level pelanggarannya yakni bakal calon DPD yang dukungannya didaftarkan ke KPU Malut. Itu berarti harus ditangani oleh Bawaslu Provinsi. Apalagi ini pertama kali disampaikan oleh Ketua Bawaslu Malut. Jadi kalau tidak mau menangani dugaan pelanggaran, mending mundur saja daripada bikin rugi negara yang membiayai Bawaslu Provinsi Maluku Utara,” ujar Alfian.
Alfian Ali juga mempertanyakan fungsi pengawasan yang dijalankan Bawaslu Malut. Menurutnya, menjadi lelucon publik jika Bawaslu yang ditugaskan mengawasi penyerahan dukungan para bakal calon dan vermin administrasi tapi tidak menemukan daftar dukungan di institusinya sendiri.
Dikatakan Alfian, kecurigaan bahwa Bawaslu tidak menjalankan fungsi pengawasannya itu, bisa dilihat dari baru diketahuinya pencatutan nama oleh KPU Kabupaten Halteng pada saat verifikasi faktual, bukan datang dari temuan Bawaslu.
“Itu berarti dugaan kami benar. Bahwasanya Bawaslu Maluku Utara tidak melaksanakan tugas pengawasan dan hanya sibuk jalan,” pungkas Alfian.
Halaman : 1 2 Selanjutnya