Sebagaimana diketahui, dugaan pelanggaran pencatutan nama ketua Bawaslu oleh salah satu Bacalon DPD berinisial SA ini justru pertama kali diungkapkan oleh Masita Nawawi Gani sendiri pada 11 Februari 2023, atau lima hari setelah ditetapkannya hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu dukungan minimal pemilih Bacalon anggota DPD Dapil Provinsi Malut.
Bukannya menjadikan itu sebagai temuan pengawas, Bawaslu Malut sebagaimana dikemukakan salah satu anggotanya, Fahrul Abdul Muid pada 13 Februari 2023, malah menjadikan itu sebagai informasi awal dan akan membentuk tim untuk melakukan penelusuran akan dugaan pelanggaran tersebut.
Namun, ternyata kemudian justru ditangani Bawaslu Kabupaten Halteng sebagaimana dikemukakan anggotanya Munawar Wahid, yang pada 21 Februari memulai dengan mengklarifikasi sejumlah pihak yang dijadikan saksi atas dugaan pelanggaran tersebut.
Bawaslu Halteng sendiri dilaporkan telah menetapkan jadwal untuk melakukan klarifikasi terhadap ketua Bawaslu Malut, Masita Nawawi Gani dan unsur KPU Malut pada 24 Februari 2023. (CRD-3)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!