Kesal, Bupati Halsel Minta DLH Tolak Izin Perusahaan Kayu

Terpisah, Plt Kepala DLH Halsel, Samsu Abubakar saat diwawancarai Haliyora di aula kantor Bupati Kamis, (16/2/2023), mengatakan bahwa sejumlah IUP perusahaan kayu yang masuk di Halsel belum dikantongi pihaknya. 

Ia juga mengungkapkan, dari sekian IUP yang masuk, satu di antaranya akan ditolak berdasarkan hasil koordinasi sejumlah bidang terkait. 

“Selain itu salah satu izin penambangan hutan yang sementara masih melakukan pengkajian konsultasi publik Amdal itu akan ditolak. Bahkan arahan dan perintah pak Bupati terkait penolakan sejumlah IUP perusahan kayu juga akan ditindaklanjuti ke Kementerian Kehutanan,” terangnya. 

BACA JUGA  Kades Darame Morotai dan Selingkuhan Ditetapkan Tersangka

Meski begitu, Samsu mengakui Pemkab Halsel tidak punya kewenangan terkait penerbitan maupun pencabutan IUP perusahan kayu karena semua dikeluarkan Kementerian Kehutanan, sedangkan pihak Pemerintah Provinsi Malut hanya menerbitkan rekomendasi berdasarkan kajian teknis Amdal. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah