“Makanya, nanti dikonsultasikan ke Kementerian Kehutanan untuk penolakan IUP penambangan hutan, bukan pencabutan izin karena Pemkab tidak punya kewenangan mencabut izin IUP, apalagi kita tidak punya data IUP perusahan kayu yang beroperasi di Halsel mungkin datanya ada di UPTD KPH Halsel,” ujarnya.
Lanjut Samsu, sejumlah dokumen sudah disiapkan untuk menyurat ke Kementerian Kehutanan untuk penolakan izin penambangan hutan di Halsel.
“Sudah pasti apabila dibiarkan penebangan hutan sembarangan berdampak terjadi banjir, makanya langkah penolakan ini sebagai upaya antisipasi kerusakan lingkungan dan bencana banjir,” tandas Samsu. (RA-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!