Kesal, Bupati Halsel Minta DLH Tolak Izin Perusahaan Kayu

IUP perusahan kayu itu sangat berbahaya jika dibiarkan merusak hutan di Halsel, padahal potensi sumber daya alam kita masih banyak untuk digarap

Usman Sidik (Bupati Halsel)

Labuha, Maluku Utara- Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik geram dan perintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengajukan penolakan sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahan kayu yang beroperasi di wilayah Halsel. 

Usman menyebut, dampak izin perusahan kayu yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Malut, mengakibatkan penambangan hutan sehingga terjadi banjir dimana-mana.

BACA JUGA  Dinsos Halsel Gratiskan Penanganan Pasien Gangguan Jiwa

“Lihat saja, ketika musim hujan melanda wilayah Halsel terjadi bencana banjir di mana-mana, ini akibat penambangan perusahan kayu sembarangan mulai wilayah Obi, Gane sampai di Pulau Bacan. Antisipasi kerusakan lingkungan dan ancaman datangnya banjir melanda warga setiap saat, sejumlah IUP perusahan kayu yang sudah diterbitkan pihak Pemprov Malut akan ditolak karena dampaknya warga Halsel. Apalagi pembahasan Amdal Pemkab tidak dilibatkan, padahal kita yang akan kena dampaknya,” kesal Bupati Usman Sidik, Rabu (15/2/2023).

BACA JUGA  Sekretaris Komisi III Ungkap Kebiasan Pemkab Halbar Geser Anggaran tanpa Diketahui DPRD 

Usman membeberkan, sedikitnya sekitar 7 sampai 8 IUP perusahaan kayu akan disurati DLH Halsel ke Kementerian Kehutanan untuk mencabut izinnya. 

“Karena IUP perusahan kayu itu sangat berbahaya jika dibiarkan merusak hutan di Halsel, padahal potensi sumber daya alam kita masih banyak untuk digarap menghidupi warga,” ujarnya. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah