IUP perusahan kayu itu sangat berbahaya jika dibiarkan merusak hutan di Halsel, padahal potensi sumber daya alam kita masih banyak untuk digarap
Usman Sidik (Bupati Halsel)
Labuha, Maluku Utara- Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik geram dan perintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengajukan penolakan sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahan kayu yang beroperasi di wilayah Halsel.
Usman menyebut, dampak izin perusahan kayu yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Malut, mengakibatkan penambangan hutan sehingga terjadi banjir dimana-mana.
“Lihat saja, ketika musim hujan melanda wilayah Halsel terjadi bencana banjir di mana-mana, ini akibat penambangan perusahan kayu sembarangan mulai wilayah Obi, Gane sampai di Pulau Bacan. Antisipasi kerusakan lingkungan dan ancaman datangnya banjir melanda warga setiap saat, sejumlah IUP perusahan kayu yang sudah diterbitkan pihak Pemprov Malut akan ditolak karena dampaknya warga Halsel. Apalagi pembahasan Amdal Pemkab tidak dilibatkan, padahal kita yang akan kena dampaknya,” kesal Bupati Usman Sidik, Rabu (15/2/2023).
Usman membeberkan, sedikitnya sekitar 7 sampai 8 IUP perusahaan kayu akan disurati DLH Halsel ke Kementerian Kehutanan untuk mencabut izinnya.
“Karena IUP perusahan kayu itu sangat berbahaya jika dibiarkan merusak hutan di Halsel, padahal potensi sumber daya alam kita masih banyak untuk digarap menghidupi warga,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!