Harga Lahan Bandara Loleo Bervariasi, Pemkot Siapkan 10 Miliar Rupiah

Meski demikian, Pemkot Tikep masih akan menunggu keputusan selanjutnya dari pemerintah pusat. “Juga masih menunggu hasil dari tim penilai ahli dari pusat, baru dibayarkan lahan tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, sebagaimana pernah diberitakan Haliyora.id pada 25 Januari 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut melalui Dinas Perkim hanya diberi kewenangan untuk membebaskan lahan seluas lima hektar saja.

BACA JUGA  Kadishub Sula : KMP Pulau Sagori Kembali Beroperasi

“Kewenangan Pemprov hanya sebanyak itu sesuai aturan. Tidak boleh melebihi,” ucap Kadis Perkim, Adnan Hasanudin saat itu. (RY-2/RED)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah