Meski demikian, Pemkot Tikep masih akan menunggu keputusan selanjutnya dari pemerintah pusat. “Juga masih menunggu hasil dari tim penilai ahli dari pusat, baru dibayarkan lahan tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, sebagaimana pernah diberitakan Haliyora.id pada 25 Januari 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut melalui Dinas Perkim hanya diberi kewenangan untuk membebaskan lahan seluas lima hektar saja.
“Kewenangan Pemprov hanya sebanyak itu sesuai aturan. Tidak boleh melebihi,” ucap Kadis Perkim, Adnan Hasanudin saat itu. (RY-2/RED)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!