“Bukankah yang sementara mereka huni adalah tanah peninggalan leluhur? Tanah adat yang harus dihargai? mestinya dirawat dan mempertahankan nilai sejarahnya”
Pendeta Esrom Lakoruhut SSi (Ketua GPM Wilayah Pulau Obi)
Labuha, Maluku Utara– Ratusan warga di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), yang direncanakan direlokasi ke kawasan baru yang disebut Ecovillage oleh pihak perusahan tambang PT Harita Group, dinilai dipaksa angkat kaki dari tanahnya sendiri.
Pendapat ini muncul dari Ketua Klasis Gereja Protestan Maluku (GPM) di wilayah pulau Obi, Pendeta Esrom Lakoruhut SSi saat diwawancarai Haliyora.id via telepon yang mengatakan apa yang ada di benak warga ini, sangat urgen dan tidak boleh dianggap sepele.
“Kasihan, masyarakat sekarang merasa bingung dengan rencana relokasi oleh pihak perusahaan. Dan karena itu, mereka ingin mendapat perlindungan negara. Siapa lagi yang akan melindungi mereka kalau bukan negara?” ujarnya membuka percakapan.
Perlindungan negara yang dimaksud Esrom, tak lain yakni pemerintah daerah yang harus mengadakan dialog dan menyampaikan secara terbuka mengapa masyarakat Kawasi harus direlokasi?
“Bukankah yang sementara mereka huni adalah tanah peninggalan leluhur? Tanah adat yang harus dihargai? Bukankah Desa Kawasi itu adalah Desa Tertua di Pulau Obi, yang mestinya dirawat dan mempertahankan nilai sejarahnya,” tanya Esrom.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!