Padahal, menurut Estrom, sudah ada pertemuan antara warga dengan DPRD Halsel, dimana masyarakat Kawasi mempertanyakan bila mereka harus direlokasi, hak-hak apa saja yang akan diperoleh sebagai kompensasinya.
“Jadi bukan sekedar rumah ganti rumah sebagaimana diungkapkan oleh Pak Stevi Thomas. Lucu kan, masyarakat sementara ini tinggal di rumah mereka walaupun mungkin kondisinya sangat sederhana. Namun, mereka diminta meninggalkan rumahnya hanya karena perusahaan atau pemerintah telah menyediakan rumah baru dan tidak ada ganti rugi yang lainnya,” sesalnya.
Terhadap rencana relokasi itu sendiri sebagaimana ramai diberitakan oleh media maupun diperbincangkan oleh masyarakat Pulau Obi, khususnya masyarakat Desa Kawasi, Estrom menyatakan tidak ada niat menghalangi program pemerintah daerah.
“Saya hendak menyampaikan beberapa keluhan warga desa Kawasi yang menjadi catatan semoga didengarkan oleh negara (Pemkab Halsel),” akunya.
Selaku Pimpinan Gereja Protestan Maluku di wilayah Klasis Pulau Pulau Obi, dirinya berkomitmen untuk mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak hak masyarakat.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!