Estrom sendiri mempertanyakan pihak yang memiliki kepentingan atau program rencana relokasi dimaksud. “Apakah pemerintah daerah atau perusahan (PT Harita Group)? Sebab seakan-akan program ini adalah program perusahan,” ujarnya.
Dirinya menyatakan, jika ini benar program perusahaan, bagaimana mungkin negara harus membiarkan masyarakatnya diusir dari tanahnya sendiri?
Menurutnya, apa yang disampaikan Direktur Eksternal Trimegah Bangun Persada (TBP), Stevi Thomas, sebagaimana dilansir Haliyora.id, sangat keliru terkait alasan sebagian masyarakat belum mau pindah itu
“Karena mereka masih nyaman dengan suasana perkampungan lama. Menurut kami keliru masyarakat Kawasi itu. Mereka sudah hidup di tanah Kawasi sebelum Indonesia merdeka. Dan mereka cukup nyaman selama ini,” tuturnya.
Lanjutnya, suasana kenyamanan yang masyarakat Kawasi rasakan, justru terusik dengan hadirnya perusahaan yang membangun infrastrukturnya di dalam pemukiman masyarakat.
“Kedatangan perusahan tambang di Obi membuat warga tidak lagi merasa nyaman. Akses ke kebun warga terkadang terhalangi oleh aktivitas perusahan. Masyarakat Kawasi tidak lagi merasa nyaman karena akses jalan menuju sekolah oleh anak-anak yang bersekolah di SMP Tunas Muda dan SMA Loji Permai sekolah terkadang terhalangi dengan aktivitas Perusahan. Apalagi di musim hujan, air hujan dan becek kerap menggenangi jalan bekas ban mobil sepanjang jalan ke sekolah anak-anak bangsa ini,” ungkapnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!