Ternate, Maluku Utara – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ternate, melaporkan bahwa total pagu dana transfer dari pusat ke daerah (TKD) tahun 2025 untuk Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebesar 2,1 triliun.
Dari jumlah tersebut, yang sudah ditransfer pada Januari hingga April 2025 adalah Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 169 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 327 miliar, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Rp 81 miliar, sehingga totalnya Rp 578 miliar atau 26,44 persen.
Selain Pemerintah Provinsi, Kepala KPPN Ternate, Royikan, menyebutkan bahwa pihaknya juga melayani Pemerintah Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Barat, Halmahera Tengah, Halmahera Selatan, Kepulauan Sula, dan Kabupaten Pulau Taliabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Royikan mengungkapkan bahwa total Pagu untuk 8 pemerintah daerah tersebut sebesar Rp 9,32 triliun, dan sampai saat ini sudah terealisasi sebesar Rp 2,406 triliun (Rp 2.406.609.376.681) atau 25,82 persen.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya