Empat Bulan Pemprov Malut Kantongi Dana Transfer Pusat Rp 578 Miliar

“Jika Pemda menyampaikan laporan atau persyaratannya cepat, KPPN akan menyalurkan cepat pula. Pemda harus memenuhi syaratnya dulu baru KPPN menyalurkan sesuai dengan pemenuhan kewajiban pelaporan” pungkasnya. 

Sekadar informasi, untuk Kabupaten Halmahera Utara, Pulau Morotai, dan Kabupaten Halmahera Timur dilayani oleh KPPN Tobelo. (Mg01/Red2)

BACA JUGA  Gelar Konsultasi Publik Penyusunan RIPPM, PT NKA Libatkan Stakeholder di Kota Maba
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah