“Jika Pemda menyampaikan laporan atau persyaratannya cepat, KPPN akan menyalurkan cepat pula. Pemda harus memenuhi syaratnya dulu baru KPPN menyalurkan sesuai dengan pemenuhan kewajiban pelaporan” pungkasnya.
Sekadar informasi, untuk Kabupaten Halmahera Utara, Pulau Morotai, dan Kabupaten Halmahera Timur dilayani oleh KPPN Tobelo. (Mg01/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!