“Pertimbangan itulah, Cakades di Desa Kurunga (Kepulauan Joronga) dipending akibat terlibat partai politik. Sama halnya Desa Karamat cakadesnya juga terbukti terlibat pengurus pimpinan cabang partai Golkar, sehingga dipending,” ucapnya.
Dikatakan Faris juga, karena dinyatakan bermasalah administrasi, maka keputusannya akan ditinjau kembali sambil dilaporkan hasilnya ke Bupati. “Untuk diputuskan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Apakah gunakan diskresi Bupati, nanti diputuskan,” jelas Faris.
BACA JUGA Ketua Komisi III DPRD Ternate Heran TPA Buku Deru-deru Tak Miliki AMDAL, Dianggap Ilegal ?
Ditambahkan Faris, pelantikan kades Laluin Kayoa Selatan yang dipending pada 27 Januari juga akan ditinjau kembali. “Seperti apa hasilnya akan disampaikan,” pungkasnya. (RA-3)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!