“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Sula agar pelaku diproses sesuai undang-undang yang berlaku”
Mardia Umasagaji (Kabag Hukum Setda Kab. Kepsul)
Sanana, Maluku Utara- Diduga menghina Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara (Malut), Fifian Adeningsih Mus dan H Saleh Marasabessy, pemilik akun Facebook stas nama Reza Zidani dilaporkan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepsul ke polisi pada Senin (30/1/2023).
Laporan ini dilakukan karena pemilik akun tersebut menghina kedua petinggi Kepulauan Sula tersebut di grup Facebook bernama Dad Hia Ted Sua pada Sabtu, 28 Januari 2023.
Laporan Pemkab Kepulauan Sula ini termuat dalam surat tanda terima Laporan Nomor STTLP/13/1/2023/SPKT tertanggal 30 Januari 2023.
“Iya, kami buat laporan terkait penghinaan terhadap Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula ke polisi,” kata Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Sula, Mardia Umasagaji, begitu dikonfirmasi Haliyora.id, Senin (30/1/2023).
Mardia bilang, akun Facebook Reza Zidani mengunggah tiga postingan yang secara langsung dinilai menghina Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Sula agar pelaku diproses sesuai undang-undang yang berlaku,” tandas Mardia.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!